- 1. Pemeriksaan, Pengukuran, dan Pengujian pada Lokasi
- 2. Pembuatan Dokumen Kajian Teknis
- 3. Pengajuan Permohonan melalui SIMBG
- 4. Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis Oleh Dinas Terkait
- 5. Konsultasi Dengan Tim Penilai Teknis (TPT)
- 6. Sidang/Konsultan Final dengan Dinas Terkait
- 7. Penilikan ke Lokasi dengan Pemilik dan Dinas Terkait
- 8. Penyesuaian Dokumen Kajian Teknis dengan Hasil Penilikan
- 9. Perhitungan SKRD/Retribusi (Apbila belum mempunyai IMB/PBG atau terdapat perbedaan luas dengan IMB/PBG Lama)
- 10. Terbit SKRD, Pembayaran Retribusi dan Upload Bukti Pembayaran Retribusi melalui SIMBG
- 11. Terbit SLF